Minggu, 01 November 2009

Ulangan Harian PKn SMP Kelas VII

N O R M A DAN H U K U M




1 Beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat adalah....

a.norma agama,norma adat dan norma hukum~norma kesusilaan,

b. norma adat dan norma hukum

c.norma agama, norma kesusilaan, norma kebiasaan

d. norma hukum, norma kebiasaan, norma tingkah laku

2 Perbedaan antara norma hukum dan norma lainnya dalam masyarakat adalah....

a. norma hukum disahkan oleh penguasa

b.norma hukum hanya berlaku bagi anggota masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri

c. norma hukum memiliki sanksi yang tegas

d. norma hukum membutuhkan syarat supremasi

3 Cemoohan yang diberikan masyarakat kepada orang yang suka menyontek merupakan contoh sanksi dari norma....

a. norma hukum c. norma kebiasaan

b. norma agama d. norma kesusilaan

4 Ditangkap dan dimasukkan ke penjara adalah contoh sanksi....

a. norma moral c. norma kebiasaan

b. norma hukum d. norma kesopanan

5 Salah satu tujuan hukum adalah....

a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat

b. menjamin berlangsungnya kekuasaan

c. menjaga hak dan kewajiban seseorang

d. menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat

6 Yang merupakan contoh peristiwa hukum adalah....

a. seseorang memotong kayu dengan menggunakan parang

b. seseorang merokok di jembatan penyeberangan

c. seseorang memegang pisau

d. seseorang menyabet pisau kepada orang lain sehingga orang tersebut meninggal

7 Peraturan hidup yang bersumber dari kebiasaan pergaulan di masyarakat adalah....

a. norma agama c. norma kesusilaan

b. norma kesopanan d. norma hukum

8 Peraturan hidup yang bersumber dari sanubari seseorang adalah....

a. norma agama c. norma kesusilaan~

b. norma kesopanan d. norma hukum

9 Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah

a. negara demokrasi c. negara hukum

b. negara kesatuan d. negara republic

10 Melakukan pemerasan terhadap orang lain, atau mengancam orang lain dengan senjata tajam adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam....

a. hukum perdata c. hukum tidak terbatas

b. hukum tata Negara d. hukum pidana

11 Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai sebagai pedoman, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima disebut...

a. Undang-undang Dasar c. Hukum

b. Adat Istiadat d. Norma atau kaidah

12 Agar tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi aman, tertibm rukun dan damai, hendaknya masing-masing anggota warga masyarakat....

a. Rajin c. bersemangat

b. taat serta patuh d. giat

13 Salah satu contoh penerapan norma dalam keluarga adalah ...

a. membayar pajak

b. hormat pada bapak dan ibu guru

c. Ayah melaksanakan kerja bakti RT

d. siswa mengerjakan PR di sekolah

14 Norma yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan disebut....

a. norma kesopanan c. norma kesusilaan

b. norma hokum d. norma agama

15 Orang yang patuh terhadap adanya norma atau kaidah biasanya dalam aktivitas sehari-hari....

a. bertindak positif

b. bertindak ceroboh

c.bertindak negatif

d. berindak sesuai keinginannya

16 Perbuatan mencuri itu melanggar norma agama sekaligus melanggar norma hukum. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah....

a. Disiksa c. dipidana

b. diasingkan d. dimasukkan ke neraka

17 Isitlah "Ubi societas Ibi ius" artinya…

a. di mana ada masyarakat di situ ada hokum

b. di mana ada orang di situ berlaku aturan hidup

c.masyarakat selalu membuat aturan-aturan hokum

d.aturan hukum berguna bagi semua warga masyarakat

18 Hukum positif ialah hukum tertulis. Bila dibandingkan dengan hukum tidak tertulis, maka hukum tertulis akan lebih memberikan adanya....

a. kepastian hukum dalam masyarakat

b. kesiapan bagi penegak hokum

c. ketegasan bagi pelanggarnya

d. dukungan kepada masyarakat

19 Hak untuk memiliki jam tangan termasuk dalam hak...

a. hak perseorangan c. hak asasi manusia

b. hak milik d. hak kebebasan

20 Salah satu prinsip hukum adalah supremasi hukum, artinya....

a. tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang harus dihukum kalau melanggar huokum

b. hukum harus memiliki kedudukan yang istimewa dalam hidup manusia

c. warga masyarakat diminta mengetahui hukum yang utama dalam hidupnya

d. penegak hukum harus dihormati dalam kehidupan sehari-hari


Jumat, 23 Oktober 2009

Penyusunan Kisi-kisi Soal

Check out this SlideShare Presentation:

Minggu, 04 Oktober 2009

Macam-macam Idiologi

Liberalisme

Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

1. inti pemikiran : kebebasan individu

2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara

3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.

4. system pemerintahan (harus): demokrasi

Konservatisme

Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:

1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau

2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.

3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat

4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter

Komunisme

Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin

1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.

2. landasan pemikiran :

a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak,

b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada,

c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan,

d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.

3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator

Marxisme

Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.

Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.

Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :

1. filsafat dialectical and historical materialism

2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)

3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.

Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesisI (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.

Feminisme

1. Inti pemikiran : emansipasi wanita

2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.

3. System pemerintahan: demokrasi

Sosialisme

Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:

1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)

2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)

3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara

4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter

Fasisme

Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.

Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.

Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat

filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat

landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata

system pemerintahan (harus) : otoriter

Kapitalisme

Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian

1. inti pemikiran : perkonomian individu

2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan

3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat

4. system pemerintahan : demokrasi.

Demokrasi

Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”

1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat

2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya

3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.

4. system pemerintahan (harus) : domokrasi

Neoliberalisme

1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu

2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme

3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti

4. system pemerintahan : demokrasi

Selasa, 08 September 2009

NILAI-NILAI PANCASILA

HTML clipboard

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.

(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

(4) Menghormati hak orang lain.

(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

(9) Suka bekerja keras.

(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Jumat, 07 Agustus 2009

Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia

Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keingan luhur kini bangsa dan negara Indonesia telah 64 tahun bebas lepas dari belungu penjajahan alias merdeka. Kemerdekaan ini adalah sebuah karunia besar dari Allah SWT.yang wajib disyukuri.Karena dengan karunia tersebut Allah selamatkan bangsa ini dari kejahatan dan kedlaliman.

Dengan kemerdekaan ini Indonesia hendak mewujudkan suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mamjaukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ini merupakan cita-cita yang lahir sebagai idaman dari bangsa yang 3,5 abad menderita, tersiksa, teraniaya, melarat, dibodohi, diadudomba, dihina, dicaci, dirampas, diperas, diperkosa.

Para pejuang Pendiri bangsa ini berjehendak setelah Indonesia Merdeka harus terhapuskan segala bentuk penjajahan, tidak ada lagi yang menderita, yang sengsara, tidak adak lagi yang tersiksa, yang terhina, tidak ada lagi perampasan, perkosaan, tidak ada lagi yang bodoh, tidak ada lagi permusuhan antar saudara sebangsa. Kalau sudah merdeka semua harus musnah dan berganti dengan kemakmuran dan kesejahteraan, kecerdasan, kedamaian, keutuhan, persaudaraan, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, merasa dihormati, dihargai, terlindungi dan mendapat perlakuan adil. Karena ini yang membedakan antara hidup terjajah dengan hidup di alam kemerdekaan.

Jadi yang diperjuangkan oleh para pahlawan kita bukan hanya ingin mengusir para kaum penjajah, tapi lebih jauh ingin mengusir keadaan terjajah. Sehingga mereka mengamanatkan dengan penuh kesadaran bahwa apa yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 itu hanya baru bisa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Artinya kemerdekaan yang sesungguhnya, kemerdekaan yang dicita-citakan masih harus terus diperjuangkan dari generasi-kegenerasi.

Sabtu, 23 Mei 2009

Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial








Norma hukum

Norma Sosial


  • Aturannya pasti (tertulis)

  • Mengikat semua orang

  • Memiliki alat penegak aturan

  • Dibuat oleh penguasa

  • Sangsinya berat


  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis

  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)

  • Dibuat oleh masyarakat

  • Sangsinya ringan.

Macam-Macam Norma

Norma agama

Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.

Contoh: Melakukan Sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nuraniyang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.

Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.

Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.

Norma kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.

Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

Kode etik

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.

Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik,Penjara,Hukuman mati.

Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.

Mengenal Norma

Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.