Dasar Negara dan Konstitusi


1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.


2. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan“Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.

3. Rancangan Rumusan Dasar Negara



a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1.         Paham negara persatuan
2.         Hubungan negara dan agama
3.         Sistem badan permusyawaratan
4.         Sosialisme negara
5.         Hubungan antarbangsa

c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1)         Kebangsaan Indonesia
2)         Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3)         Mufakat atau demokrasi
4)         Kesejahteraan sosial
5)         Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1)         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)         Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)         Persatuan Indonesia.
4)         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Undang-Undang Dasar 1945

Sistematika UUD 45 terdiri dari:
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan

• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :

diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir


• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, sekarang sudah diamandeman 4x
  1. Amandemen I (14-21 Okt 1999)
  2. Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
  3. Amandemen III (1-9 Nov 2001)
  4. Amandemen IV (1-11 Agust 2002)

Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45

• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)

• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandeman)

• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan komentar anda